Sektor pertanian memiliki potensi yang besar bagi pembangunan. Untuk mewujudkan keberhasilan di sektor ini, berbagai upaya dan strategi pun dilakukan, baik di sisi para petani maupun dari segi regulasi.
Namun, yang tak boleh diabaikan adalah kualitas lahan pertanian yang mutlak menjadi fondasi keberhasilan berbagai usaha pertanian. Sebab, hasil pertanian yang produktif selalu berawal dari lahan yang subur. Lahan pertanian merupakan objek vital ketika mengemban visi swasembada pangan Indonesia.
Dalam perkembangan, di beberapa negara berkembang, pertanian terus dikembangkan dengan cara-cara modern seiring perkembangan sains dan teknologi di bidang pertanian. Di sana, ada peralihan yang dahsyat dari pola bercocok tanam yang bersifat tradisional ke pertanian modern. Sejalan dengan itu, fokus perhatian pegiat usaha tani diharapkan tidak hanya tertuju pada hasil pertanian. tetapi juga pada peningkatan kualitas lahan pertanian.
Hal itu menggambarkan potret pertanian modern yang hanya mementingkan hasil secara cepat, tanpa mempertimbangkan kepentingan terjaganya ekosistem lahan pertanian. Dalam kondisi seperti itu, ruang konservasi menjadi penting untuk dihadirkan dalam setiap usaha pertanian. Konservasi lahan pasca panen menjamin kelangsungan usaha pertanian; terjaganya kesuburan tanah (pemulihan humus tanah yang telah terkuras selama proses tanam sebelumnya) dan memperbaiki struktur tanah yang rusak.
Konservasi tanah adalah serangkaian strategi pengaturan untuk mencegah erosi tanah dari permukaan bumi atau perubahan yang terjadi secara kimiawi atau biologis akibat penggunaan pestisida yang berlebihan, salinisasi, pengasaman, atau akibat kontaminasi lainnya.
Di Indonesia, kerusakan lingkungan hidup yang cukup besar terjadi di berbagai daerah. Rata-rata, penyebabnya adalah masuknya industri pertambangan ekstraktif yang telah mengeksplorasi sumber daya alam di daerah itu. Hasilnya, lahan-lahan menjadi gundul, sumber air menjadi kering, sawah mengering, bahkan penyakit yang didera manusia pun terjadi. Tetapi, jauh lebih dalam dari itu, substansi urusan tanah adalah sejauh mana manusia menghargai tanah sebagai bagian dari hidup dan kehidupanya?
Dorongan untuk mempertahankan tanah dapat dilihat dari dua aspek; pertama, makna tanah bagi manusia, kedua, relasi orang dengan tanah. Kedua aspek itu saling berhubungan, bahkan kadang-kadang menyatu. Kedalaman relasi orang dengan tanah memberikan makna dan nilai tersendiri. Semakin bermakna dan bernilai relasi itu, semakin orang may mempertahankan apa yang membuat makna dan nilai itu.
Makna tanah bagi manusia, berkaitan dengan; bahwa tanah merupakan tempat dimana manusia berada dan hidup. Baik langsung maupun tidak, manusia hidup dari tanah. Bahkan bagi mereka yang hidup bukan dari tanah pertanian, tanah tetap penting dan dibutukan sekurang-kurangnya sebagai tempat tinggal. tanah menjadi tempat usaha, sarana perhubungan dan juga tempat peribadatan. Ini berarti bahwa makna tanah tidak hanya sekedar diiliki (to have), tetapi juga menyangkut peghayatan hidupnya (to be).
Hubungan manusia dengan tanah dapat dilukiskan dalam gambaran bahwa, tanah merupakan sawah/ladang garapan. Tanah digarap untuk menghasilkan barang-barang kebutuhan hidup manusia. bagi para petani, misalnya, tanah menjadi satu-satunya sumber hidup.
Dalam mitologi Hindu yang kemudian masuk dalam budaya Jawa, dipercaya bahwa Dewi Sri adalah dewi keberuntungan/ kemakmuran yang bersemayam di sawah dan ladang-ladang petani. Dewi Sri membuat tanah menjadi subur sehingga menghasilkan padi yang melimpah. Oleh karena itu, pada musim panen para petani memuliakan Dewi Sri dengan mempersembahkan sesajen. Tanah merupakan tempat di mana manusia hidup dan berada.
Tanah merupakan tempat di mana manusia hidup dan berkembang. Disitu juga terjadi keadilan dan kedamaian. Orang pergi dan pulang ke tempat tinggalnya. Orang merasakan jauh dekatnya dilihat dari titik itu.
Tanah mempunyai makna sebagai kawasan lingkungan hidup bagi manusia. Juga kalau kawasan itu tidak dimilikinya, kawasan lingkungan memperngaruhi dan menentukan gaya hidup orang. Orang- orang yang berbeda dengan orang-orang yang hidup di kawasan pantai.
Tanah juga dimaknai sebagai mata rantai sejarah manusia. Tanah menjadi penghubung antara mereka yang masih hidup dengan mereka yang suda meninggal, karena ada rasa keterikatan dengan leluhur mereka yang telah meninggal. Ikatan ini sangat kuat karena terbentuk lama.
Pemaknaan sosio-kultural manusia atas tanah diatas menggambarkan betapa dalam dan bernilainnya makna tanah bagi manusia. Sehingga, tak jarang, perjuangan sosial menuntut hak atas tanah digalang dan frontal terjadi dimana- mana. Ya, begitulah. Tanah benar-benar menyatu dengan dan dalam sejarah kehidupan manusia.
Swasembada pangan mengafirmasi pemenuhan kebutuhan, pasokan dan ketersediaan pangan. Dukungan utama demi terwujudnya swasembada adalah produktivitas pertanian yang mantap dan berkelanjutan. Maka, yang wajib dicapai adalah produktivitas pertanian. Produktivitas pertanian mutlak dimulai dengan persiapan lahan pertanian yang berkualitas, pemilihan benih unggul, perawatan tanaman secara tepat, pemanenan, serta konservasi lahan.
Tanpa mempertimbangkan proses-proses itu, produktivitas pertanian hanya akan terus menjadi proyek-proyek momental tanpa hasil yang jelas.*
Marsel Gunas
Namun, yang tak boleh diabaikan adalah kualitas lahan pertanian yang mutlak menjadi fondasi keberhasilan berbagai usaha pertanian. Sebab, hasil pertanian yang produktif selalu berawal dari lahan yang subur. Lahan pertanian merupakan objek vital ketika mengemban visi swasembada pangan Indonesia.
Dalam perkembangan, di beberapa negara berkembang, pertanian terus dikembangkan dengan cara-cara modern seiring perkembangan sains dan teknologi di bidang pertanian. Di sana, ada peralihan yang dahsyat dari pola bercocok tanam yang bersifat tradisional ke pertanian modern. Sejalan dengan itu, fokus perhatian pegiat usaha tani diharapkan tidak hanya tertuju pada hasil pertanian. tetapi juga pada peningkatan kualitas lahan pertanian.
Lahan Pertanian-Terjebak Dilema
Arah gerak pertanian modern ternyata telah menghasilkan dilema di sektor pertanian. Di satu sisi, pertanian modern memudahkan petani untuk mengolah pertanian secara lebih cepat dan mudah, namun di sisi lain lahan rusak akibat tak berjalan seimbangnya penggunaan lahan dan konservasi lahan. Dalam konteks pengolahan lahan pertanian, ketidakseimbangan itu terlihat dari upaya peningkatan hasil pertanian dengan menggunakan pestisida secara berlebihan tanpa diikuti konservasi lahan pertanian pasca panen.Hal itu menggambarkan potret pertanian modern yang hanya mementingkan hasil secara cepat, tanpa mempertimbangkan kepentingan terjaganya ekosistem lahan pertanian. Dalam kondisi seperti itu, ruang konservasi menjadi penting untuk dihadirkan dalam setiap usaha pertanian. Konservasi lahan pasca panen menjamin kelangsungan usaha pertanian; terjaganya kesuburan tanah (pemulihan humus tanah yang telah terkuras selama proses tanam sebelumnya) dan memperbaiki struktur tanah yang rusak.
Konservasi tanah adalah serangkaian strategi pengaturan untuk mencegah erosi tanah dari permukaan bumi atau perubahan yang terjadi secara kimiawi atau biologis akibat penggunaan pestisida yang berlebihan, salinisasi, pengasaman, atau akibat kontaminasi lainnya.
Dimulai Dari Menghargai Tanah
Mendefinisikan tanah tentu tak bisa menggunakan pendekatan ekonomi semata. Dalam pendekatan ekonomi, tanah akan didefinisikan sebagai komoditi atau asset ekonomi yang dapat diperdagangkan untuk mencapai keuntungan. Tanah menjadi barang dagangan yang bisa dijual atau dieksploitasi kapan saja untuk keuntungan pribadi. Eksploitasi sumber daya alam yang masih marak dilakukan pun berbuah kehancuran. Tidak hanya tanah, tetapi juga air, hutan, dan ekosistem lainnya juga turut hancur.Di Indonesia, kerusakan lingkungan hidup yang cukup besar terjadi di berbagai daerah. Rata-rata, penyebabnya adalah masuknya industri pertambangan ekstraktif yang telah mengeksplorasi sumber daya alam di daerah itu. Hasilnya, lahan-lahan menjadi gundul, sumber air menjadi kering, sawah mengering, bahkan penyakit yang didera manusia pun terjadi. Tetapi, jauh lebih dalam dari itu, substansi urusan tanah adalah sejauh mana manusia menghargai tanah sebagai bagian dari hidup dan kehidupanya?
Dorongan untuk mempertahankan tanah dapat dilihat dari dua aspek; pertama, makna tanah bagi manusia, kedua, relasi orang dengan tanah. Kedua aspek itu saling berhubungan, bahkan kadang-kadang menyatu. Kedalaman relasi orang dengan tanah memberikan makna dan nilai tersendiri. Semakin bermakna dan bernilai relasi itu, semakin orang may mempertahankan apa yang membuat makna dan nilai itu.
Makna tanah bagi manusia, berkaitan dengan; bahwa tanah merupakan tempat dimana manusia berada dan hidup. Baik langsung maupun tidak, manusia hidup dari tanah. Bahkan bagi mereka yang hidup bukan dari tanah pertanian, tanah tetap penting dan dibutukan sekurang-kurangnya sebagai tempat tinggal. tanah menjadi tempat usaha, sarana perhubungan dan juga tempat peribadatan. Ini berarti bahwa makna tanah tidak hanya sekedar diiliki (to have), tetapi juga menyangkut peghayatan hidupnya (to be).
Hubungan manusia dengan tanah dapat dilukiskan dalam gambaran bahwa, tanah merupakan sawah/ladang garapan. Tanah digarap untuk menghasilkan barang-barang kebutuhan hidup manusia. bagi para petani, misalnya, tanah menjadi satu-satunya sumber hidup.
Dalam mitologi Hindu yang kemudian masuk dalam budaya Jawa, dipercaya bahwa Dewi Sri adalah dewi keberuntungan/ kemakmuran yang bersemayam di sawah dan ladang-ladang petani. Dewi Sri membuat tanah menjadi subur sehingga menghasilkan padi yang melimpah. Oleh karena itu, pada musim panen para petani memuliakan Dewi Sri dengan mempersembahkan sesajen. Tanah merupakan tempat di mana manusia hidup dan berada.
Tanah merupakan tempat di mana manusia hidup dan berkembang. Disitu juga terjadi keadilan dan kedamaian. Orang pergi dan pulang ke tempat tinggalnya. Orang merasakan jauh dekatnya dilihat dari titik itu.
Tanah mempunyai makna sebagai kawasan lingkungan hidup bagi manusia. Juga kalau kawasan itu tidak dimilikinya, kawasan lingkungan memperngaruhi dan menentukan gaya hidup orang. Orang- orang yang berbeda dengan orang-orang yang hidup di kawasan pantai.
Tanah juga dimaknai sebagai mata rantai sejarah manusia. Tanah menjadi penghubung antara mereka yang masih hidup dengan mereka yang suda meninggal, karena ada rasa keterikatan dengan leluhur mereka yang telah meninggal. Ikatan ini sangat kuat karena terbentuk lama.
Pemaknaan sosio-kultural manusia atas tanah diatas menggambarkan betapa dalam dan bernilainnya makna tanah bagi manusia. Sehingga, tak jarang, perjuangan sosial menuntut hak atas tanah digalang dan frontal terjadi dimana- mana. Ya, begitulah. Tanah benar-benar menyatu dengan dan dalam sejarah kehidupan manusia.
Swasembada Pangan: Dimulai Dari Lahan
Visi swasembada pangan adalah visi bersama sejak dahulu. Visi itu terbentuk dari kesadaran kolektif akan kekayaan sumber pangan yang dimiliki. Meskipun, untuk mencapai itu, jalan panjang harus kita lewati. Berbagai rintangan harus kita hadapi. Untuk mewujudkan swasembada pangan, diperlukan banyak strategi, dibutuhkan banyak upaya konkrit. Fokus berbagai upaya itu ialah pada sektor pertanian yang dimulai dari lahan pertanian.Swasembada pangan mengafirmasi pemenuhan kebutuhan, pasokan dan ketersediaan pangan. Dukungan utama demi terwujudnya swasembada adalah produktivitas pertanian yang mantap dan berkelanjutan. Maka, yang wajib dicapai adalah produktivitas pertanian. Produktivitas pertanian mutlak dimulai dengan persiapan lahan pertanian yang berkualitas, pemilihan benih unggul, perawatan tanaman secara tepat, pemanenan, serta konservasi lahan.
Tanpa mempertimbangkan proses-proses itu, produktivitas pertanian hanya akan terus menjadi proyek-proyek momental tanpa hasil yang jelas.*
Marsel Gunas
EmoticonEmoticon